Senin, 22 April 2013
Hukum Lupa shalat
Bagaimana pandangan hukum islam tentang seseorang yang tertidur sehingga dia tidak melaksanakan shalat?
apa yang harus Dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya?
Hamba Allah
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkam bahwa Rasulullah saw. bersabda,"Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya,maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat.Allah berfirman,'Laksanakanlah shalat unutk mengingat-ku.'"
Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab hadits Standar disebutkan,"Barang siapa lupa melaksanakannya ketika dia ingat.Tidak ada kafarat atasnya,kecuali melaksanakan shalat itu sendiri."
Tidur sama halnya dengan mati.Ruh manusia ketika itu berada didalam genggaman allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggungjawab ihwal apa yang dilakukan/tidak dilakukan ketika itu.
Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya.Namun,begitu mereka terjaga,mereka melaksanakan shalat,walaupun waktu shalat telah berlalu.
sahabat Nabi saw.Abu Qatadah,menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah saw.Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak,tetapi Rasullullah saw.bersabda,"aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga kalian tidak mengerjakan shalat."
Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka,tetapi dia sendiri pun ketiduran.Nabi saw.terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal,"Wahai Bilal,mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?" Bilal menjawab,"Belum pernah sama kali aku merasakan tidur seperti ini." Nabi saw. bersabda," Sesungguhnya Allah menggenggam/menahan ruh kalian pada saat Dia Kehendaki dan mengembalikannya pada saat dia kehendaki.'Wahai Bilal,bangkit dan kumandangkanlah azan unutk shalat.'"
Rasullullah saw. kemudian berwudhu dan ketika matahari telah terbit dan memutih(cahayanya sangat jelas).Beliau mengerjakan shalat berjamaah bersama rombongan.Shalat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut shalat qadha'
Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis,dia harus segera melaksanakan shalat,dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis,dia dinilai berdosa.
(Sumber : Prof.dr.Muhammad Quraish Shihab)
و الله أعلم
apa yang harus Dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya?
Hamba Allah
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkam bahwa Rasulullah saw. bersabda,"Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya,maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat.Allah berfirman,'Laksanakanlah shalat unutk mengingat-ku.'"
Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab hadits Standar disebutkan,"Barang siapa lupa melaksanakannya ketika dia ingat.Tidak ada kafarat atasnya,kecuali melaksanakan shalat itu sendiri."
Tidur sama halnya dengan mati.Ruh manusia ketika itu berada didalam genggaman allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggungjawab ihwal apa yang dilakukan/tidak dilakukan ketika itu.
Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya.Namun,begitu mereka terjaga,mereka melaksanakan shalat,walaupun waktu shalat telah berlalu.
sahabat Nabi saw.Abu Qatadah,menginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah saw.Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak,tetapi Rasullullah saw.bersabda,"aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga kalian tidak mengerjakan shalat."
Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka,tetapi dia sendiri pun ketiduran.Nabi saw.terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal,"Wahai Bilal,mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?" Bilal menjawab,"Belum pernah sama kali aku merasakan tidur seperti ini." Nabi saw. bersabda," Sesungguhnya Allah menggenggam/menahan ruh kalian pada saat Dia Kehendaki dan mengembalikannya pada saat dia kehendaki.'Wahai Bilal,bangkit dan kumandangkanlah azan unutk shalat.'"
Rasullullah saw. kemudian berwudhu dan ketika matahari telah terbit dan memutih(cahayanya sangat jelas).Beliau mengerjakan shalat berjamaah bersama rombongan.Shalat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut shalat qadha'
Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis,dia harus segera melaksanakan shalat,dan bila tidak juga mengerjakannya sampai waktunya habis,dia dinilai berdosa.
(Sumber : Prof.dr.Muhammad Quraish Shihab)
و الله أعلم
Label:
Fiqih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Welcome to My Site
لا إله إلا الله محمد الرسول الله
Asmaul Husna
Islamic Quote Of the Day
Clock
Hijri Calendar
Pengunjung Blog
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
Kategori
- Fiqih (1)
- Informasi dunia Islam (5)
- Nahwu/Shorof dan Bahasa Arab (1)
- Tasawuf (5)
Translate
Newtons Cradle
Wikipedia
Hasil penelusuran
0 komentar:
Posting Komentar